0

Legal 123

Hubungi :
Tri Wanto : 0816980428, 087774831771
———————————————————————————————————————
Kami juga Melayani :

A. Jasa Pemecahan Sertipikat/Penggabungan Sertipikat dengan syarat sebagai berikut :
- Asli sertipikat
- Fotocopy KTP, KK, s. Nikah
- Fotocopy SPPT tahun berjalan
- Gambar Ukur
- Apabila Pemecahan melebihi 5 kavling harus menggunakan siteplan dri dinas terkait

B. Peningkatan Hak Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Perumahan
- Asli sertipikat
- Fotocopy KTP, KK, s. Nikah
- Fotocopy SPPT tahun berjalan
- Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
- Peningkatan Hak untuk tanah di atas 600-2000 M2 dengan SK Kepala Kantor

C. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (Ruko)
- Asli sertipikat
- Fotocopy KTP, KK, s. Nikah
- Fotocopy SPPT tahun berjalan
- Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan Bangun
- SK kepala kantor
- Apabila HGB Tersebut sudah habis jangka waktunya maka kena pajak dan di ukur kembali.pengenaan pajak tersebut berlaku untuk daerah jakarta
- Apabila sertipikat yang hendak di Perpanjang tersebut masih terpasang Hak Tanggungan maka harus di roya terlebih dahulu, atau harus ada surat pernyataan dari bank yang isinya menerangkan bahwa hak tanggungan tersebut melekat dan SHT (sertipikat Hak Tanggungan) tersebut harus di lampirkan.

0 komentar: